Kamis, 17 Juni 2010

IBARAT TOM AND JERY

Oleh : Malyadi*

Sebagaimana diberitakan di Harian Banyuasin dengan topic “PEMKAB BANYUASIN DILECEHKAN” Senin 26 April 2010 seputar permasalahan antara Pemkab Banyuasin dan pengusaha Galian C di Kec.Talang Kelapa yang tak kunjung usai dan kian berlarut-larut padahal telah dengan tegas dinyatakan ditutup beberapa waktu lalu dengan upaya Pemkab Banyuasin menurunkan Satpol PP kelapangan tetapi tetap saja pegusaha galian C dilapangan “ngeyel” alias nakal dengan tetap melakukan penambangan. Ada apa di balik semua itu? Apakah ada udang di balik batu? kapankah drama yang saya ibaratkan tom and jery ini akan berakhir?
Mengapa saya ibaratkan Tom and Jery, ya.. sebagaimana kita ketahui bersama dalam seri film anak-anak Tom and Jery yang extra lucu dan sangat mengcok perut bila ditonton, dimana tokoh Tom and Jery selalu kucing-kucingan dalam beraktivitas dan akhirnya selalu berujung dengan kekalahan Tom walaupun Tom mempunyai “power” kekuatan lebih untuk dapat mengalahkan Jery yang selalu mengusik dirinya. Kelihaian Jery dalam mempermainkan Tom sungguh luar biasa yang selalu membuat Tom hanya bisa marah-marah saja dan tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap Jery yang super usil.
Karakter tokoh Tom and Jery rasanya tepat bila disematkan terhadap Pemkab Banyuasin dan pengusaha Galian C yang selalu kucing-kucingan dilapangan, bagaimana tidak? Fakta dilapangan yang berbicara demikian, beberapa kali saya baca berita di Harian Banyuasin tentang galian C, dimana sudah beberapa kali Pemkab Banyuasin melakukan sidak dan razia bahkan sampai menurunkan aparat Satpol PP kelapangan dan mengadakan penutupan tetapi tatap saja tidak dihiraukan pengusaha galian C. Bila pihak Pemkab Banyuasin datang pengusaha galian C menghentikan aktivitasnya dilapangnan tetapi bila aparat Pemkab Banyuasin pergi mereka kembali beraktivitas. Ironisnya hal tersebut sudah berlangsung berkali-kali tetapi tidak ada ketegasan pemkab Banyuasin.
Bukankah sudah jelas bahwa penambangan Galian C di Kec. Talang Kelapa tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan undang-undang, antara lain UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU No.17 Tahun 2005 Tentang Usaha Pertambangan Umum. Disamping bertentangan dengan undang-undang penambangan galian C tersebut juga mengganngu lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dampak yang disebabkan akibat galian C tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat Banyuasin, tidak hanya masyarakat Talang Kelapa saja, akibat galian C tersebut telah banyak memakan korban jiwa dan kerugian terhadap masyarakat khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintasi Jalan Lintas Timur saat hujan di daerah Talang Kelapa .
Selain itu dampak yang lebih terasa ialah debu tebal yang dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar dan pengguna jalan, pejabat-pejabat Banyuasin pasti lebih mengerti dibandingkan saya karena selalu melintasi daerah tersebut dan mustahilun bila mereka tidak mengetahuinya.
Untuk dapat menutup galian C di Kec.Talang Kelapa tentunya sangat diperlukan keseriusan dari Pemkab Banyuasin, karena pemkab banyuasinlah yang memiliki power atau kekuasaan dalam hal penertibatan terhadap pengusaha-pengusaha alias (Jery-jery) yang nakal di kawasan Kabupaten Banyuasin. Bila Pemkab Banyuasin benar-benar serius dalam menyelesaikan persoalan galian C di Kecamatan Talang Kelapa tentunya hal ini tidak akan menjadi polemik yang kian berlarut di Bumi Sedulang Setudung.
Untuk itu ketegasan dan keseriusan pihak pemkab Banyuasin benar-benar diuji dalam menyelesaikan persoalan ini, mampu dan beranikah Pemkab Banyuasin melakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pengusaha galian C tersebut selain hanya memasang plang tanda penyetopan di lokasi galian C tersebut atau persoalan ini akan terus terjadi sebagaimana serial tom and jery yang selalu kucing-kucingan kedepanya………..

* Malyadi, Ka.LITBANG KKDB (KOMITE KOMUNITAS DEMOKRASI BANYUASIN) 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar